Salah Terapkan Pasal Tilang ke Pengendara, Dua Polisi Dapat Sanksi Disiplin

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi, polisi melaksanakan apel di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Sindo Media).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang menilang kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dia menilai anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks itu anggotanya menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum yang melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. 

"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ucapnya.

Dalam konteks tersebut, kata dia seharusnya anggota menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.

"Seharusnya menggunakan Pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
5 jam lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Megapolitan
20 jam lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Megapolitan
21 jam lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Megapolitan
21 jam lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Korban Luka Sebagian Besar akibat Pecahan Kaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal