JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan berbagai atribut partai di 8 kecamatan di kawasan Jakarta Barat. Atribut-atribut tersebut dianggap menyalahi aturan KPU soal kampanye.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan penurunan atribut partai tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor E-0028 tahun 2023 terkait adanya kegiatan the meeting of governer and major of action.
"Bahwa pemasangan partai yang berkaitan dengan pilpres itu pelaksanaannya di Oktober 2023 setelah ada penetapan. Jadi, bacaleg ini harus mengikuti aturan bahwa kemasannya di Oktober 2023," ujar Agus, Kamis (27/7/2023).
Kendati demikian, Satpol PP tidak serta merta menurunkan atribut partai tersebut. Pihaknya, telah melakukan koordinasi baik dengan partai politik (Parpol) maupun KPU.
"Mereka siap mendukung kegiatan kita. Ini juga tidak serta merta ingin merusak segala macamnya, kami akan lakukan penurunan secara tertib dan bisa diambil kembali oleh mereka dengan berita acara," ucapnya.