Satpol PP Tertibkan Baliho hingga Spanduk Partai di Jakbar karena Dianggap Curi Start Kampanye

Bachtiar Rojab
Satpol PP menertibkan berbagai atribut partai di 8 kecamatan di kawasan Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan berbagai atribut partai di 8 kecamatan di kawasan Jakarta Barat. Atribut-atribut tersebut dianggap menyalahi aturan KPU soal kampanye.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan penurunan atribut partai tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor E-0028 tahun 2023 terkait adanya kegiatan the meeting of governer and major of action.

"Bahwa pemasangan partai yang berkaitan dengan pilpres itu pelaksanaannya di Oktober 2023 setelah ada penetapan. Jadi, bacaleg ini harus mengikuti aturan bahwa kemasannya di Oktober 2023," ujar Agus, Kamis (27/7/2023).

Kendati demikian, Satpol PP tidak serta merta menurunkan atribut partai tersebut. Pihaknya, telah melakukan koordinasi baik dengan partai politik (Parpol) maupun KPU.

"Mereka siap mendukung kegiatan kita. Ini juga tidak serta merta ingin merusak segala macamnya, kami akan lakukan penurunan secara tertib dan bisa diambil kembali oleh mereka dengan berita acara," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Bentrokan Satpol PP dan Pekerja Proyek di Jaksel Berujung Damai, Korban Pemukulan Cabut Laporan

6 hari lalu

Anggota Satpol PP Lapor Polisi usai Dipukul Pekerja Proyek di Bulungan Jaksel

6 hari lalu

Bentrokan Satpol PP dan Pekerja Proyek di Bulungan, Pramono: Bukan karena Penertiban Pedagang

6 hari lalu

Kronologi Penemuan Mayat Pria Terbungkus Sleeping Bag di Jakbar, Korban Sempat Ngeluh Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal