Satpol PP Tertibkan Baliho hingga Spanduk Partai di Jakbar karena Dianggap Curi Start Kampanye

Bachtiar Rojab
Satpol PP menertibkan berbagai atribut partai di 8 kecamatan di kawasan Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan berbagai atribut partai di 8 kecamatan di kawasan Jakarta Barat. Atribut-atribut tersebut dianggap menyalahi aturan KPU soal kampanye.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan penurunan atribut partai tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor E-0028 tahun 2023 terkait adanya kegiatan the meeting of governer and major of action.

"Bahwa pemasangan partai yang berkaitan dengan pilpres itu pelaksanaannya di Oktober 2023 setelah ada penetapan. Jadi, bacaleg ini harus mengikuti aturan bahwa kemasannya di Oktober 2023," ujar Agus, Kamis (27/7/2023).

Kendati demikian, Satpol PP tidak serta merta menurunkan atribut partai tersebut. Pihaknya, telah melakukan koordinasi baik dengan partai politik (Parpol) maupun KPU.

"Mereka siap mendukung kegiatan kita. Ini juga tidak serta merta ingin merusak segala macamnya, kami akan lakukan penurunan secara tertib dan bisa diambil kembali oleh mereka dengan berita acara," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Geger! Xpander Tabrak Mobil lagi Parkir dan Pejalan Kaki di Jakbar, 1 Orang Tewas

Megapolitan
15 hari lalu

Viral Komplotan Maling Motor Todongkan Senpi ke Warga di Jakbar, Diburu Polisi!

Megapolitan
18 hari lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Megapolitan
26 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal