Shane Tersangka Penganiayaan David Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Shane Lukas teman Mario Dandy yang juga jadi tersangka penganiayaan David mengajukan penangguhan penahanan. (Foto: Istimewa)

Diketahui penyidik menjerat Mario Dandy dengan Pasal 354 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP dan subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menambahkan penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap tersangka Shane Lukas (19) dari yang ditetapkan sebelumnya.

Tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Nasional
3 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Richard Lee sebelum Ditahan, Tensi-Saturasi Oksigen Dicek

Megapolitan
4 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal