Siap-Siap, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Terancam Tindak Pidana Ringan

hambali
Hasan Kurniawan
Pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang di lokasi. (Foto Antara).

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku tengah menyiapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan aturan itu.

"Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Hari ini, kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain," kata Benyamin di Ciputat, Kamis (1/7/2021).

Pemkot Tangsel juga membuat aturan tentang sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat. Mulai dari teguran hingga pemberlakuan tindak pidana ringan (tipiring) atau penjara. 

"Sanksinya terhadap peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," katanya. 

Dia menambahkan Pemkot Tangsel membentuk 7 tim pada setiap kecamatan. Tujuannya untuk mengawasi seluruh titik di wilayah masing-masing.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal