JAKARTA, iNews.id – Polisi mengungkap temuan baru dalam kasus tewasnya Alvaro Kiano Nugroho (6). Jenazah bocah itu ternyata sempat disimpan di rumah tersangka, Alex Iskandar yang juga ayah tiri korban, selama tiga hari.
Jasad Alvaro dibungkus plastik hitam dan diletakkan di garasi sebelum akhirnya dibuang ke kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut Alex juga sempat bolak-balik ke Tenjo untuk mencari lokasi yang sepi.
“Untuk hasil dari pemeriksaan kami berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa jenazah itu kejadian pada saat pembunuhan tanggal 6 Maret 2025 di rumah di daerah Tangerang,” kata Ardian kepada awak media, dikutip Selasa (25/11/2025).
Menurut dia, jasad itu tak diketahui oleh warga sekitar karena terhalangi mobil.
“Nah, setelah itu tidak langsung dibuang ke Tenjo, 3 hari ditaruh di garasi. Jadi ketutupan, ada posisi mobil, mobil warna silver, itu di belakang garasi selama 3 hari di situ. Dan itu diakui oleh tersangka. Lalu, pada tanggal 9 Maret 2025, jenazah itu dibuang menggunakan mobil ke daerah Tenjo,” ujar Ardian.