Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing, JPU Bacakan Kronologi Penembakan Laskar FPI

Ari Sandita Murti
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan laskar FPI, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021). (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan laskar FPI, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021) ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membacakan kronologi penembakan.

Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa yang melakukan penembakan pada Laskar FPI itu berawal dari tidak hadirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus protokol kesehatan untuk kedua kalinya, di mana HRS ternyata menghindarinya dengan berbagai alasan. Polda Metro Jaya lalu menerima informasi dari masyarakat dan media sosial kalau pendukung HRS bakal menggeruduk dan mengepung gedung Polda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkis.

"Polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," ujar JPU saat menbacakan dakwaannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Hal itu didasari pada laporan informasi yang diterima polisi dengan nomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020 tentang rencana pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan HRS.

Lalu, surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020 tentang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh jutaan massa PA 212 tersebut.

Para anggota yang ditugaskan itu lantas memantau simpatisan HRS di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor menggunakan tiga mobil pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 22.00 WIB. Saat rombongan HRS meninggalkan perumahan itu dengan 10 mobil, polisi pun mengikutinya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Seleb
6 hari lalu

Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!

Seleb
12 hari lalu

Andre Taulany dan Erin Sepakat Cerai Damai, Sidang di PA Jaksel Lanjut?

Seleb
14 hari lalu

Raisa Ingin Proses Cerai dengan Hamish Daud Selesai Cepat, Kenapa?

Nasional
14 hari lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal