Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing, JPU Bacakan Kronologi Penembakan Laskar FPI

Ari Sandita Murti
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan laskar FPI, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021). (Foto: MPI/Ari Sandita)

Di situ, ada enam anggota FPI, dua di antaranya tergeletak di jok yang ternyata sudah meninggal. Keempatnya lantas diminta tiarap dengan kondisi tak terborgol atau terikat, padahal wajib bagi polisi untuk memborgol atau mengikat tangan pelaku kejahatan saat tertangkap. Keempatnya bernama M Reza, A Sofiyan, K Suci Khadavi P, dan L Hakim.

"Keempatnya dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ pun mengawalnya hanya saja mereka mengabaikan SOP pengawalan dan pengamanan tersebut. Saat dalam perjalanan, M Reza dibantu L Hakim mencekik leher Briptu Fikri, sedangkan A Sofiyan dan M Suci Khadavi turut membantu menyeroyok dan menjambak Briptu Fikri," katanya.

Lalu, Ipda M Yusmin O mengurangi kecepatan kendaraannya diduga agar Ipda Elwira PZ leluasa melakukan penembakan. Ipda Elwira PZ lantas menembaki L Hakim sebanyak empat kali dan A Sofiyan sebanyak dua kali.

Padahal, seharusnya Ipda M Yusmin O menepikan kendaraannya sebagai pengendali kendaraan sekaligus pimpinan rombongan sesuai hierarki kepangkatan dan senioritas. Tindakan utama dan pertama yang harus dilakukan yaitu menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan pengeroyokan serta percobaan perampasan senjata itu.

Kalaupun terpaksa bisa menggunakan senjata api hanya sekadar melumpuhkan mengingat keempat anggota FPI itu tak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api sebagaimana Pasal 44 ayat 2 Perkap RI No 8 tahun 2009 tentang penyelenggaraan tugas kepolisian.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Nasional
5 hari lalu

Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Nasional
8 hari lalu

Sidang Nadiem Dijaga 3 Prajurit, TNI: Tak Berkaitan dengan Perkara

Nasional
9 hari lalu

Hakim Tegur 3 Prajurit TNI yang Jaga Sidang Nadiem: Jangan Berdiri di Situ!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal