JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus unlawful killing mantan laskar FPI pada besok Senin (18/10/2021). Adapun agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021 besok sidang perdana, pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Menurutnya, sidang perdana tersebut pembacaan surat dakwaan dua terdakwa, Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua M Arif Nuryanta.
"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," tuturnya.