Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing, JPU Bacakan Kronologi Penembakan Laskar FPI

Ari Sandita Murti
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan laskar FPI, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021). (Foto: MPI/Ari Sandita)

JPU mengatakan Ipda Yusmin O terkesan membiarkan Ipda Elwira PZ memanfaatkan senjata apinya, lalu mengarahkan langsung ke L Hakim dan A Sofiyan. Tindakan tersebut dinilai sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain.

"Setelah terlepas dari cekikan sudah merasa aman, entah apa dalam benak Briptu Fikri R, tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan pada dada kiri M Reza sebanyak dua kali dan M Suci Khawavi sebanyak tiga kali," kata Jaksa.

Setelah keempat anggota FPI itu tertembak hingga tak bernyawa, Ipda M Yasmin menepikan kendaraannya lalu melaporkannya ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Ketiganya lalu diperintahkan untuk membawa keempat anggota FPI itu ke RS Polri guna dilakukan penanganan medis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Ijazah Jokowi ke PN Jaksel

21 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

1 hari lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

2 hari lalu

Kuasa Hukum Roy Suryo Optimistis Menang, Keterangan Ahli Polda Dinilai Menguntungkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal