Sidang Pacar Mario Dandy AG Akan Digelar Tertutup di PN Jakarta Selatan

Ari Sandita Murti
Pacar Mario Dandy AG jalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejari Jakarta Selatan segera merampungkan berkas perkara pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG, termasuk surat dakwaan kasus dugaan penganiayaan David. Namun persidangan perkara AG bakal digelar sacara tertutup.

"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tak boleh menggunakan atribut," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, sidang perkara dilakukan secara tertutup lantaran AG merupakan seorang anak. Adapun terkait berkas dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane kemungkinan bakal menyusul.

"Mungkin tak akan lama lagi (berkas Mario Dandy dan Shane) dan tentu tak akan masalah kalaupun yang anak disidangkan terlebih dahulu," tuturnya.

Dia menambahkan, meski AG bakal disidangkan dahulu dibandingkan Mario Dandy dan Shane, tak bakal mempengaruhi dengan perkara keduanya. Apalagi, perkara Mario Dandy dan Shane juga saat ini tengah dalam proses pemberkasan.

"Ini kasus ada satu anak berkonflik dengan hukum dan 2 tersangka, mereka satu rangkaian. Terkait kenapa lebih cepat (perakara AG) karena proses batas penahanan anak lebih cepat, harus dikebut," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Update! Dokter Richard Lee Segera Disidang

Nasional
5 hari lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Majikan Aniaya ART di Sunter Jakut, Dipicu Tempat Ibadah Dikotori

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal