JAKARTA, iNews.id - Kejari Jakarta Selatan segera merampungkan berkas perkara pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG, termasuk surat dakwaan kasus dugaan penganiayaan David. Namun persidangan perkara AG bakal digelar sacara tertutup.
"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tak boleh menggunakan atribut," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, sidang perkara dilakukan secara tertutup lantaran AG merupakan seorang anak. Adapun terkait berkas dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane kemungkinan bakal menyusul.
"Mungkin tak akan lama lagi (berkas Mario Dandy dan Shane) dan tentu tak akan masalah kalaupun yang anak disidangkan terlebih dahulu," tuturnya.
Dia menambahkan, meski AG bakal disidangkan dahulu dibandingkan Mario Dandy dan Shane, tak bakal mempengaruhi dengan perkara keduanya. Apalagi, perkara Mario Dandy dan Shane juga saat ini tengah dalam proses pemberkasan.
"Ini kasus ada satu anak berkonflik dengan hukum dan 2 tersangka, mereka satu rangkaian. Terkait kenapa lebih cepat (perakara AG) karena proses batas penahanan anak lebih cepat, harus dikebut," katanya.