Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan karena diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Gugatan praperadilan diajukan karena pihak Habib Rizieq merasa penetapan tersangka ganjil.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," ujar Suharno.