JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2022). Sidang digelar dengan agenda pembuktian dari pihak termohon yaitu tim hukum Bareskrim Polri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang hari ini akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang diagendakan dengan pembuktian dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.
Setelah pembuktian oleh termohon selesai selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
"Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dsri pemohon dan termohon. Kemudiam dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," kata Suharno, Selasa (9/3/2021).
Praperadilan diajukan kuasa hukum Habib Rizieq karena mereka menilai jika penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap serta menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Mereka menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.
"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata salah satu tim kuasa hukum Ruzieq di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021) kemarin.