Kepolisian selaku pihak termohon dinilai pemohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan upaya pemanggilan terhadap Habib Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.
Dalam surat permohonan, kubu Habib Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.
"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," ucapnya.
Sementara itu kepolisian membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Habib Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.
Alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen keterangan ahli hingga petunjuk yang ada. Kata mereka, bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq sebelumnya.
"Dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah memitna keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," ujarnya.