Kepolisian turut memberikan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq. Hal itu dilakukan lantaran Habib Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.
"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," tutur mereka.