Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Pembuktian Termohon

Irfan Ma'ruf
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab yang menggugat penetapan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kembali digelar di PN Jaksel, Selasa (9/3/2021). (Foto: Istimewa)

Kepolisian turut memberikan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq. Hal itu dilakukan lantaran Habib Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.

"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," tutur mereka.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
1 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
1 bulan lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal