SIM Mati antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 Tidak Kena Tilang

Arif Budiwinarto
Polisi tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) seorang pengendara sepeda motor (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, di Jakarta, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Hedwin mengatakan langkah itu diambil karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus SIM yang habis dalam waktu tertentu.

"Tidak ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret sampai 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Hedwin dikutip dari Antara.

Masyarakat dapat kembali mengurus perpanjangan masa berlaku SIM seperti biasa pada 29 Juni 2020 dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Nasional
9 hari lalu

Polisi Tak Tilang Pelaku Balap Liar: Kami Suruh Sujud ke Orang Tuanya, lalu Pulangkan

Nasional
9 hari lalu

Polisi Tak Tilang Para Pelaku Balap Liar, Ini Alasannya

Megapolitan
13 hari lalu

Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal