JAKARTA, iNews.id - Sopir bajaj bernama D (52) diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. D melakukan hubungan badan hingga menyebabkan anak perempuan di bawah umur hamil.
Informasi yang beredar, perlakuan bejat D dilakukan terhadap beberapa anak. Modusnya dengan mengiming-imingi anak dengan uang dan aksi bejatnya mulus berjalan selama beberapa bulan.
Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqqafi menjelaskan sampai saat ini jumlah korban yang diidentifikasi berjumlah tiga orang. Semuanya pun termasuk dalam kategori di bawah umur.
“Korban usia 13, 11, dan 10 tahun,” kata Ahsanul ketika dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Ahsanul mengatakan polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Teranyar, sopir bajaj tersebut pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Hari ini, Rabu (9/3/2022) pelaku ditahan,” ujarnya.
Editor : Rizal Bomantama