Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Kuasa Hukum Korban Minta Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Jonathan Simanjuntak
Anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Bripda HS diduga membunuh sopir taksi online. (Foto Ilustrasi : Antara)

JAKARTA, iNews.id- Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Bripda HS diduga membunuh  sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. HS disangkakan dengan pasal 338, 351 ayat (3) dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban, Jundri R Betutu keberatan terkait sangkaan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian.

"Kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisa ini memang sudah direncanakan. Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik," kata Jundri kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Jundri pun meminta penyidik juga turut menyertakan pasal terkait pembunuhan berencana atas tersangka HS. Hal itu lantaran pelaku diduga mengetahui tempat eksekusi yang sepi untuk memuluskan aksinya.

"Kemudian dia juga sudah mempersiapkan berupa alat yang digunakan untuk membunuh si korban. Nah itulah kemudian kami menganalisa kalau ini patut untuk dilakukan penyelidikan lebh lanjut untuk masuk ke pasal 340 KUHP," kata dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
14 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Jakarta soal Kematian Sutrimo: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana

24 hari lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

28 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

1 bulan lalu

Kronologi Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Depan Kafe Jaksel, Sempat Minum Air Putih

1 bulan lalu

Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Depan Kafe Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal