Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Kuasa Hukum Korban Minta Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Jonathan Simanjuntak
Anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Bripda HS diduga membunuh sopir taksi online. (Foto Ilustrasi : Antara)

Jundri mengatakan, pihaknya juga masih akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperjelas apakah kasus ini dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. Pasalnya, dari hasil CCTV yang ada, muncul sebanyak empat kendaraan setelah peristiwa terjadi.

"Kami belum bisa pastikan, itu siapa kira-kira begitu. Apakah memang pelakunya memang tunggal atau memang ada tim lain. Karena ini pelaku bukan orang biasa ya," ujarnya.

Sebagai informasi, Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Jakarta soal Kematian Sutrimo: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana

27 hari lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

1 bulan lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

1 bulan lalu

Kronologi Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Depan Kafe Jaksel, Sempat Minum Air Putih

1 bulan lalu

Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Depan Kafe Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal