Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88, Kuasa Hukum Korban Minta Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Jonathan Simanjuntak
Anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Bripda HS diduga membunuh sopir taksi online. (Foto Ilustrasi : Antara)

Jundri mengatakan, pihaknya juga masih akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperjelas apakah kasus ini dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. Pasalnya, dari hasil CCTV yang ada, muncul sebanyak empat kendaraan setelah peristiwa terjadi.

"Kami belum bisa pastikan, itu siapa kira-kira begitu. Apakah memang pelakunya memang tunggal atau memang ada tim lain. Karena ini pelaku bukan orang biasa ya," ujarnya.

Sebagai informasi, Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Terungkap! Oknum TNI Todong Sopir Taksi Online di Tangsel Pakai Pistol Mainan

Seleb
26 hari lalu

Tak Sengaja Naik Taksi, Tantri Kotak Malah Ketemu Fans Berat di Korea!

Destinasi
26 hari lalu

Liburan ke Korea, Tantri Kotak Ketemu Sopir Taksi Online yang Ternyata Fansnya!

Nasional
28 hari lalu

Densus 88: Siswa SMP Kalbar Lempar Molotov Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri

Megapolitan
1 bulan lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal