JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil dengan nomor polisi B 1017 CKF sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di bahu Jalan Tol Layang Dalam Kota Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pengemudi itu menyebabkan Rahmat Waluyo (64) tewas di Kali Grogol usai terpental akibat tabrakan maut itu.
"Iya benar, pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Hartono mengatakan, MA terbukti lalai dalam berkendara. MA terancam terjerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
"Dia mengaku kalau saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan, sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar Hartono.
Sebelumnya, korban Rahmat Waluyo tercebur ke Kali Grogol, Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022). Korban saat itu hendak memperbaiki kendaraan miliknya yang mengalami kerusakan mesin di Jalan Tol Dalam Kota Jelambar, Jakarta Barat.