DEPOK, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) mencabut status mahasiswa dokter PPDS Muhammad Azwindar Eka Satria (39) yang ketahuan merekam seorang mahasiswi mandi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Azwindar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi sudah tidak menjadi mahasiswa PPDS lagi. Kita berikan sanksi yang tegas. Senin kemarin. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan. Kita berhentikan!" kata Rektor UI, Heri Hermansyah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (23/4/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendididikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) Khairul Munadi juga setuju dengan langkah yang diambil oleh Rektor UI. Menurutnya, tindakan Azwindar tidak bisa ditoleransi.
"Zero tolerance ya. Tadi Pak Rektor sudah menyampaikan. Kita tidak menoleransi," ucapnya.