Diketahui, Nanang Gimbal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan artis Sandy Permana. Nanang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Nanang ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat.