BOGOR, iNews.id - Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon air mineral telah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Kota Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bendi mengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar.
Bahkan, Bendi memacu mobil besarnya itu hingga 100 km per jam.
"Bahwa sebelum kecelakaan, sopir mengemudikan kendaraan di sekitar 90 sampai 100 kilometer per jam. Sedangkan di lokasi jalur itu kecepatan (maksimal) yang digunakan yaitu 80 kilometer per jam," kata Wadirlantas Polda Jawa Barat Kombes Edwin, Minggu (16/2/2025).
Pengemudi juga membawa kendaraan dengan zigzag atau berkelok-kelok. Hal itu terbukti berdasarkan rekaman kamera pengawas CCTV di beberapa titik, keterangan saksi hingga jejak kendaraan berdasarkan Traffic Accident Analysis (TAA).
Truk yang mengangkut galon air mineral itu juga muatannya melebihi kapasitas. Sedianya, batas angkut truk hanya 12 ton tetapi ketika kejadian kendaraan mengangkut sampai 24 ton.