Ustadz Maaher Meninggal, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus

Antara
Ustaz Maaher At Thuwailibi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan tersangka Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Penerbitan SKPP karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Leonard menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri pada Kamis (4/2/2021). Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, tersangka menegaskan dirinya sehat walafiat.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Wanti-Wanti Kejaksaan hingga Kepolisian: Jangan Cari Masalah ke Orang Kecil, Itu Zalim!

Nasional
12 hari lalu

Kejaksaan Dinilai Tak Serius Eksekusi Silfester Matutina, DE JURE: Saling Lempar Tanggung Jawab

Nasional
13 hari lalu

Kejaksaan Nyatakan Siap Eksekusi Terpidana Silfester Matutina!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal