JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan tersangka Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Penerbitan SKPP karena tersangka telah meninggal dunia.
"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Leonard menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri pada Kamis (4/2/2021). Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, tersangka menegaskan dirinya sehat walafiat.
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," katanya.