Soni sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Setelah penyerahan tahap II, Soni yang berstatus tahanan kejaksaan dititipkan untuk ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.
Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni mengeluhkan sakit. Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan. Tetapi Soni tidak mau hingga akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021) pukul 19.45 WIB.
"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.