Ustaz Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah

Nandha Aprilianti
Sidang gugatan program tabung tanah di PN Tangerang. (Foto MPI).

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengungkapkan ada pihak yang tidak turut ikut serta digugat hingga bisa menimbulkan kecacatan hukum. 

“Alhamdulillah hakim sudah lakukan putusan para penggunggat dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Jadi kami dari pihak tergugat Yusuf Mansur menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp337.960.000 terkait pengumpulan dana itu disebut melalui program tabung tanah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
16 hari lalu

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Nasional
16 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
19 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
27 hari lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal