Ustaz Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah

Nandha Aprilianti
Sidang gugatan program tabung tanah di PN Tangerang. (Foto MPI).

“Alhamdulillah hakim sudah lakukan putusan para penggunggat dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Jadi kami dari pihak tergugat Yusuf Mansur menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp337.960.000 terkait pengumpulan dana itu disebut melalui program tabung tanah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

8 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

21 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

21 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal