Ustaz Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah

Nandha Aprilianti
Sidang gugatan program tabung tanah di PN Tangerang. (Foto MPI).

TANGERANG, iNews.id -Gugatan program tabung tanah yang dilayangkan sejumlah penggugat terhadap Jam’an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Salah satunya penggugat kurang pihak atau tidak melibatkan koperasi merah putih. 

“Gugatan (pihak penggugat) tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” ujar majelis hakim saat bacakan putusan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Selain itu, majelis hakim menilai gugatan ditolak karena tidak sistematis. Para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan. 

"Para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci," kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengungkapkan ada pihak yang tidak turut ikut serta digugat hingga bisa menimbulkan kecacatan hukum. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

20 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

23 hari lalu

Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli

25 hari lalu

Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal