Wowon Cs Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berantai

Danandaya Arya Putra
Wowon cs divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berantai di Bekasi. (Foto: Danandaya Arya Putra)

BEKASI, iNews.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, divonis penjaraseumur hidup. Vonis dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).

"Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Suparna.

Suparna minta ketiga terdakwa tetap ditahan. Selain itu dia juga mempersilakan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau kuasa hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan vonis itu selama tujuh hari.

"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Bekasi.

JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK hingga Kejagung Dinilai Bisa Usut Dugaan Korupsi

7 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

27 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

31 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

31 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal