BEKASI, iNews.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).
"Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Suparna.
Suparna minta ketiga terdakwa tetap ditahan. Selain itu dia juga mempersilakan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau kuasa hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan vonis itu selama tujuh hari.
"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Bekasi.
JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.