Wowon Cs Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berantai

Danandaya Arya Putra
Wowon cs divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berantai di Bekasi. (Foto: Danandaya Arya Putra)

BEKASI, iNews.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).

"Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Suparna.

Suparna minta ketiga terdakwa tetap ditahan. Selain itu dia juga mempersilakan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau kuasa hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan vonis itu selama tujuh hari.

"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Bekasi.

JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Viral Respons Nikita Mirzani soal Ibu Vadel Badjideh Pingsan usai Dengar Vonis!

Internasional
14 hari lalu

Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

Seleb
29 hari lalu

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Megapolitan
1 bulan lalu

Guru Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

Nasional
2 bulan lalu

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal