JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu memiliki cerita menarik untuk dibahas. Berikut 10 fakta yang mesti diketahui orang tua terkait PPDB.
PPDB diselenggarakan setiap tahun ajaran baru untuk mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah tujuannya. Tentu di momen ini, para orang tua akan disibukkan dengan beragam syarat serta informasi yang dibutuhkan bagi anak melanjutkan ke sekolah yang dituju.
Berikut ini beberapa fakta penting perlu ketahui seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sejarah sistem zonasi yang ada pada PPDB pertama kali dikeluarkan pada tahun 2017. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Dalam aturan tersebut, setiap sekolah diatur mengenai sistem zonasi yang akan ditetapkan. Artinya, setiap sekolah harus menerima calon peserta didik baru yang jarak rumahnya dari sekolah memenuhi syarat.
Setiap daerah memiliki syarat PPDB yang berbeda-beda. Contohnya dalam aturan PPDB DKI Jakarta ada beberapa syarat usia yang diatur.
Dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tertulis bahwa syarat usia PPDB untuk jenjang SD paling rendah adalah 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu, calon peserta didik harus memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Kemudian, untuk jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022 dan telah lulus SD/sederajat. Calon siswa juga harus tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Jenjang SMA usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
Lalu, jenjang SMK usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Khusus calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.