10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi

Aldy Anugrah
ilustrasi pelaksanaan PPDB

JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu memiliki cerita menarik untuk dibahas. Berikut 10 fakta yang mesti diketahui orang tua terkait PPDB.

PPDB diselenggarakan setiap tahun ajaran baru untuk mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah tujuannya. Tentu di momen ini, para orang tua akan disibukkan dengan beragam syarat serta informasi yang dibutuhkan bagi anak melanjutkan ke sekolah yang dituju. 

Berikut ini beberapa fakta penting perlu ketahui seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

10 Fakta PPDB

  • 1. Sejarah Sistem Zonasi

Sejarah sistem zonasi yang ada pada PPDB pertama kali dikeluarkan pada tahun 2017. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. 

Dalam aturan tersebut, setiap sekolah diatur mengenai sistem zonasi yang akan ditetapkan. Artinya, setiap sekolah harus menerima calon peserta didik baru yang jarak rumahnya dari sekolah memenuhi syarat.

  • 2. Syarat PPDB

Setiap daerah memiliki syarat PPDB yang berbeda-beda. Contohnya dalam aturan PPDB DKI Jakarta ada beberapa syarat usia yang diatur.

Dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tertulis bahwa syarat usia PPDB untuk jenjang SD paling rendah adalah 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu, calon peserta didik harus memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021 

Kemudian, untuk jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022 dan telah lulus SD/sederajat. Calon siswa juga harus tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021 

Jenjang SMA usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021 

Lalu, jenjang SMK usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Khusus calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

BGN Beri Insentif untuk Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah, Segini Besarannya 

Nasional
7 hari lalu

MNC University Fasilitasi Forum OSIS DKI Jakarta Gathering, Ajang Belajar Bareng

Buletin
12 hari lalu

Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat Timbulkan Kepanikan

Seleb
12 hari lalu

7 Fakta Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Nomor 5 Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal