10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi

Aldy Anugrah
ilustrasi pelaksanaan PPDB

JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu memiliki cerita menarik untuk dibahas. Berikut 10 fakta yang mesti diketahui orang tua terkait PPDB.

PPDB diselenggarakan setiap tahun ajaran baru untuk mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah tujuannya. Tentu di momen ini, para orang tua akan disibukkan dengan beragam syarat serta informasi yang dibutuhkan bagi anak melanjutkan ke sekolah yang dituju. 

Berikut ini beberapa fakta penting perlu ketahui seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

10 Fakta PPDB

  • 1. Sejarah Sistem Zonasi

Sejarah sistem zonasi yang ada pada PPDB pertama kali dikeluarkan pada tahun 2017. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. 

Dalam aturan tersebut, setiap sekolah diatur mengenai sistem zonasi yang akan ditetapkan. Artinya, setiap sekolah harus menerima calon peserta didik baru yang jarak rumahnya dari sekolah memenuhi syarat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 jam lalu

SMPN 16 Medan Rampung Direnovasi gegara Langganan Banjir, Mendikdasmen: Tak Perlu PJJ Lagi

6 hari lalu

Gibran Minta Jam Belajar Siswa Disesuaikan usai Asap Karhutla Ganggu Sekolah: Paling Penting Anak-Anak Sehat

7 hari lalu

Sekolah di Kembangan Baru Jakbar Kebakaran, 20 Personel Damkar Diterjunkan

7 hari lalu

Kemendikdasmen Renovasi 1.487 Sekolah di NTT, Siapkan Anggaran Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal