10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi

Aldy Anugrah
ilustrasi pelaksanaan PPDB
  • 3. Jalur Penerimaan

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

  • 4. Tidak Ada Biaya PPDB

Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang memungut biaya.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

  • 5. Kuota Penerimaan

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur kuota penrimaan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua. 

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gibran Minta Jam Belajar Siswa Disesuaikan usai Asap Karhutla Ganggu Sekolah: Paling Penting Anak-Anak Sehat

5 hari lalu

Sekolah di Kembangan Baru Jakbar Kebakaran, 20 Personel Damkar Diterjunkan

6 hari lalu

Kemendikdasmen Renovasi 1.487 Sekolah di NTT, Siapkan Anggaran Rp1,2 Triliun

6 hari lalu

Sekolah Belum Pulih Pascagempa NTT, Siswa di Nagekeo Belajar di Tenda hingga Bawah Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal