10 Fakta PPDB, Mulai dari Sejarah Sistem Zonasi hingga Polemik Jual-Beli Kursi

Aldy Anugrah
ilustrasi pelaksanaan PPDB
  • 2. Syarat PPDB

Setiap daerah memiliki syarat PPDB yang berbeda-beda. Contohnya dalam aturan PPDB DKI Jakarta ada beberapa syarat usia yang diatur.

Dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tertulis bahwa syarat usia PPDB untuk jenjang SD paling rendah adalah 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu, calon peserta didik harus memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021 

Kemudian, untuk jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022 dan telah lulus SD/sederajat. Calon siswa juga harus tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021 

Jenjang SMA usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021 

Lalu, jenjang SMK usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022, telah lulus SMP/sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Khusus calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sekolah di Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka Besok, Siswa Diminta Tetap Pakai Masker

3 hari lalu

Abu Erupsi Anak Krakatau Sampai Bekasi, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

4 hari lalu

Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

9 hari lalu

Geger Grup WA Diduga Berisi Konten LGBT, Ada Siswa Sekolah jadi Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal