JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil para pihak terkait kasus Jiwasraya pekan depan. Sedikitnya ada 25 orang yang akan dimintai keterangan.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, saat ini ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut. Pencegahan dilakukan sejak tadi malam.
"Terjadwal nanti Senin, Selasa kemudian tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 25 orang." ujar Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri berpotensi menjadi tersangka. Mereka, yaitu berinisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.
"Ya betul potensi untuk tersangka," ucapnya.
Dia tidak menjelaskan detail berapa orang dari pihak swasta dan Jiwasraya yang akan ditetapkan tersangka dari 10 nama tersebut.