JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 10 terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para terdakwa divonis beragam yakni dua hingga enam tahun penjara.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana tukin.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata hakim membacakan putusan.
Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti. Adapun rincian vonis yang dijatuhkan sebagai berikut:
1. Abdullah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
2. Christa Handayani Pangaribowo divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.