10 Terdakwa Korupsi Tukin Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
10 terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM divonis dua hingga enam tahun penjara. Mereka turut dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti dengan jumlah variatif. (Foto: Nur Khabibi)

8. Novian Hari Subagio divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.

9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara

10. Priyo Andi Gularso divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman

3 hari lalu

DPR Kecam Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Desak Usut Tuntas

3 hari lalu

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Hari Ini: Ada Sprindik Baru

6 hari lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal