10 Terdakwa Korupsi Tukin Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
10 terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM divonis dua hingga enam tahun penjara. Mereka turut dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti dengan jumlah variatif. (Foto: Nur Khabibi)

3. Rokhmat Annashikhah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.

4. Beni divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

5. Hendi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.

6. Haryat Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.

7. Maria Febri Valentine divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

1 hari lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

1 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Lahan, Panggil Eks Wakapolri Oegroseno

2 hari lalu

Tok! Harga Minyak Mentah Indonesia Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal