"Alhamdulilah, lima dari 11 bangunan liar sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sisanya, petugas gabungan hari ini turun membongkar, namun kondisi lapak sudah dikosongkan," ujarnya.
Menurut Musa, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya. Keberadaan lapak di atas saluran air dinilai mengganggu akses serta berpotensi menghambat fungsi saluran.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta pengurus RT dan RW setempat melakukan pengawasan agar lapak pengepul barang bekas tidak kembali mengokupasi badan jalan.
"Kami mengimbau pengepul tidak lagi menaruh barang bekas di Jalan Kampung Bali XII," katanya.