11 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Ditahan KPK

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Foto: Okezone/Raka Dwi Novianto)

Suap tersebut terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 .

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, 14 mantan anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap beragam.

Puluhan anggota DPRD Sumut saat ini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
16 jam lalu

KPK Ungkap Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Disita dari Safe House di Ciputat 

Nasional
18 jam lalu

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA

Nasional
4 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal