22 Anggota Polda Kalteng Dipecat, Terlibat Kasus Pelanggaran Berat

Ade Sata
Ilustrasi 22 anggota Polda Kalteng dipecat karena melakukan pelanggaran berat sepanjang 2024. (Foto: istimewa)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebanyak 22 anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat dengan tidak hormat atau PTDH selama tahun 2024. Mereka diberhentikan dari anggota Polri karena terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran berat.

Salah satunya Brigadir AKS anggota Polresta Palangka Raya yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan sopir mobil ekspedisi meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menyampaikan rilis akhir tahun di hadapan awak media, Senin (30/12/2024).

"22 anggota yang telah dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat tersebut karena terlibat berbagai kasus pelanggaran berat," ujarnya di Polda Kalteng, Senin (30/12/2024). 

Kapolda meminta maaf kepada warga Kalteng atas perilaku oknum anggotanya yang telah melakukan tindak pidana. Mereka yang terjerat kasus hukum telah ditangani dengan baik dan benar.

Selain itu, Kapolda mengajak kepada masyarakat di Kalteng untuk melaporkan jika menemukan oknum polisi yang melakukan pelanggaran dan akan menindaknya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

10 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Bandung Tewas Jadi Korban Tabrak Lari usai Tugas Patroli

13 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

14 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal