22 Anggota Polda Kalteng Dipecat, Terlibat Kasus Pelanggaran Berat

Ade Sata
Ilustrasi 22 anggota Polda Kalteng dipecat karena melakukan pelanggaran berat sepanjang 2024. (Foto: istimewa)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebanyak 22 anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat dengan tidak hormat atau PTDH selama tahun 2024. Mereka diberhentikan dari anggota Polri karena terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran berat.

Salah satunya Brigadir AKS anggota Polresta Palangka Raya yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan sopir mobil ekspedisi meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menyampaikan rilis akhir tahun di hadapan awak media, Senin (30/12/2024).

"22 anggota yang telah dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat tersebut karena terlibat berbagai kasus pelanggaran berat," ujarnya di Polda Kalteng, Senin (30/12/2024). 

Kapolda meminta maaf kepada warga Kalteng atas perilaku oknum anggotanya yang telah melakukan tindak pidana. Mereka yang terjerat kasus hukum telah ditangani dengan baik dan benar.

Selain itu, Kapolda mengajak kepada masyarakat di Kalteng untuk melaporkan jika menemukan oknum polisi yang melakukan pelanggaran dan akan menindaknya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Polda Kalteng Sembelih 53 Sapi dan 8 Kambing saat Iduladha, Daging Dibagikan ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal