14 Partai Politik Sudah Daftar ke KPU

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi kotak suara(Eka Guspriadi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan pada Senin (8/8/2022) pagi baru ada 14 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Padahal ada 41 parpol yang terdata.

Idham menyebutkan banyak partai politik yang belum mendaftar dan belum menyampaikan surat kapan akan melakukan pendaftaran hingga batas akhir pada 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB.

"Ya mereka belum menyampaikan alasannya kepada kami, dan kami juga tidak pernah menyampaikan itu. Cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran," ujar Idham Holik, Senin (8/8/2022).

Dia menjelaskan sebelum 14 Agustus 2022, disarankan agar partai politik yang sudah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar lebih awal.

"Ini untuk memastikan apabila terdapat ketidaklengkapan untuk bisa diperbaiki. Tapi kalau draft akhir dan itu tidak lengkap, kami akan tolak," kata Idham Holik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
37 menit lalu

Alasan Pramono Izinkan Parpol Beli Naming Rights Halte: Jakarta Harus Membuka Diri

Nasional
4 hari lalu

Relawan Sebut Isu Ijazah Jokowi Sengaja Dibuat Panjang untuk Jatuhkan Pengaruh di 2029

Nasional
6 hari lalu

Prabowo soal Ganti Presiden: Ada Mekanismenya!

Nasional
15 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal