15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Para tersangka kasus Ninoy Karundeng diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Tersangka IA ditangkap dengan alasan seperti R, ABK, dan RF yang merencanakan pembunuhan.

Tersangka berikutnya yaitu BDY atau Bernard yang berperan membawa Ninoy ke dalam masjid. BDY juga memerintahkan Ninoy agar tidak keluar masjid dan membantu tersangka lain melakukan interogasi.

Tersangka lainnya yaitu F alias Ferry berusia 47 tahun. Ferry berada di TKP, namun tidak melakukan tindakan pengamanan kepada Ninoy.

"Saat ini Ferry sedang ditangguhkan karena sakit, dia yang menyuruh Ninoy untuk membuat surat pernyataan," ujar Dedy.

Ada pula perempuan yang mengaku sebagai tim medis berinisial IZH. Dia berperan melakukan interogasi kepada korban dan memesankan mobil bak terbuka melalui aplikasi daring.

Tersangka terakhir berinisial YI alias Jerri. YI ditangkap karena ada di lokasi dan turut serta menganiaya Ninoy.

Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal