15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Para tersangka kasus Ninoy Karundeng diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Tersangka IA ditangkap dengan alasan seperti R, ABK, dan RF yang merencanakan pembunuhan.

Tersangka berikutnya yaitu BDY atau Bernard yang berperan membawa Ninoy ke dalam masjid. BDY juga memerintahkan Ninoy agar tidak keluar masjid dan membantu tersangka lain melakukan interogasi.

Tersangka lainnya yaitu F alias Ferry berusia 47 tahun. Ferry berada di TKP, namun tidak melakukan tindakan pengamanan kepada Ninoy.

"Saat ini Ferry sedang ditangguhkan karena sakit, dia yang menyuruh Ninoy untuk membuat surat pernyataan," ujar Dedy.

Ada pula perempuan yang mengaku sebagai tim medis berinisial IZH. Dia berperan melakukan interogasi kepada korban dan memesankan mobil bak terbuka melalui aplikasi daring.

Tersangka terakhir berinisial YI alias Jerri. YI ditangkap karena ada di lokasi dan turut serta menganiaya Ninoy.

Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Seleb
15 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
1 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal