15 Orang Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, 2 Tak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Para tersangka kasus Ninoy Karundeng diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Hariyadi menuturkan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan. Mereka telah ditahan.

"Dilakukan penahanan, kecuali dua orang karena alasan kesehatan sehingga kita tangguhkan," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan delapan saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan dan dikirimkan ke Kejaksaan.

Dia menuturkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan penganiayaan itu. Tersangka AA (42) berperan menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dan konten hasutan ke grup WhatsApp Garuda Muda Foundation.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

Polda Metro Jaya Tebar 37.000 Benih Ikan di Muara Gembong, Perkuat Pasokan Pangan SPPG

Nasional
19 jam lalu

Polda Metro Sudah Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro: Tak Ada Kendala dalam Proses Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Selidiki 2 Laporan terhadap Feri Amsari terkait Dugaan Hoaks Swasembada Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal