Untuk mendukung pembiayaan konservasi, Trenggono memperkenalkan dua inovasi pendanaan, yakni Indonesia Coral Reef Bond dan skema Debt for Nature Swap - The Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (DNS-TFCCA). Coral Reef Bond merupakan instrumen pendanaan yang bukan berasal dari pihak pemerintah dan non-utang serta risikonya ditanggung oleh Bank Dunia.
"Instrumen pendanaan ini diperuntukkan dalam mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, yang diukur menggunakan standar IUCN greenlight greenlist," ujar Trenggono.
Sementara DNS-TFCCA merupakan kebijakan skema pengalihan utang negara berkembang untuk dana konservasi lingkungan. Dalam hal ini terumbu karang di bawah Undang-Undang TFCCA (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act) pemerintah Amerika Serikat.
"Pendanaan adalah salah satu tantangan dalam pengelolaan berkelanjutan. Karena itu, kami mendorong inovasi pendanaan," ujar Trenggono.