2 Pengelola Admin Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di Medan

Felldy Aslya Utama
ilustrasi dua pengelola admin judol jaringan Kamboja ditangkap di Medan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di website judol tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan keberadaan pengelola situs judi online tersebut.

“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengelola akun situs judol tersebut di kota Medan.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni laptop, handphone hingga kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.

Atas perbuatannya kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, guna dilakukan pendalaman terkait situs judol tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
9 hari lalu

Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja

Megapolitan
1 bulan lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal