JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim masing-masing divonis 6 dan 5 tahun penjara. Majelis hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
"Menyatakan terdakwa Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Selain pidana 6 dan 5 tahun penjara, Danny serta Iswan diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Iswan juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti senilai 3.333.723.19 atau 3,3 juta dolar AS yang dikalikan dengan Rp13.514 sejumlah Rp45.051.935.189,66 subsider 3 tahun penjara.
Adapun, putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Danny sebelumnya dituntut 7, 5 tahun dan Iswan 7 tahun kurungan badan.
Hakim mengungkapkan, hal memberatkan bagi Danny yakni berstatus sebagai pejabat publik yaitu Direktur Komersial BUMN yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, dan merusak kepercayaan publik terhadap BUMN.