2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya. (Foto: Nur Khabibi)

Sementara yang meringankan, tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. 

Sedangkan hal yang memberatkan bagi Iswan yakni merupakan pengendali korporasi, yaitu Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE yang yang seharusnya menjalankan perusahaan dengan iktikad baik, telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar 15 juta dolar AS setara dengan kurang lebih Rp246 miliar, dan perbuatannya dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen. 

Sementara hal yang meringankan, tidak memperoleh keuntungan secara langsung maupun secara pribadi dari tindak pidana tersebut, bersikap kooperatif selama persidangan dan memberikan keterangan yang jujur, belum pernah dihukum sebelumnya, tulang punggung keluarga, dan telah menyerahkan aset pribadinya berupa tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare yang menunjukkan iktikad baik. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Regional
3 bulan lalu

Pakai Rompi dan Tangan Diborgol, Komut PT Inti Alasindo Energy Ditahan KPK Kasus Jual Beli Gas

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Arso Sadewo Komut PT Inti Alasindo Energy

Nasional
10 jam lalu

KPK Geledah KPP Madya Jakut Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak, Sita Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal