JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Bambang dan Akbar dituntut paling berat karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.
Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil. Kemudian Akbar meminta Bambang untuk mencari mobil.