2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Jonathan Simanjuntak
Sidang kasus penembakan bos rental mobil (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus penembakanbos rental mobil dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Bambang dan Akbar dituntut paling berat karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.

Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil. Kemudian Akbar meminta Bambang untuk mencari mobil.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

3 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

8 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

8 hari lalu

Kaca di Gedung BGN Pecah, Polisi Pastikan Bukan karena Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal