"Berdasarkan pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay 379 hari dan satu orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi. Keduanya lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Dua WN Nigeria tersebut masing-masing berinisial ECO (34) dan PJU. ECO diketahui melakukan pelanggaran berupa overstay selama 379 hari.
Sementara PJU diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian dan terindikasi mengalami overstay.
Keduanya kini dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.