2 WN Nigeria Ditangkap di Bali, Salah Satunya Overstay Setahun Lebih

Nur Khabibi
Imigrasi Denpasar menangkap dua WN Nigeria di Bali. (Foto: Istimewa)

"Berdasarkan pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay 379 hari dan satu orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi. Keduanya lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (1/9/2026).

Dua WN Nigeria tersebut masing-masing berinisial ECO (34) dan PJU. ECO diketahui melakukan pelanggaran berupa overstay selama 379 hari.

Sementara PJU diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian dan terindikasi mengalami overstay.

Keduanya kini dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

6 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Australia yang Viral Berbuat Asusila di Halaman Rumah Warga Bali

7 hari lalu

Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata

7 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap gegara Rekam Aksi Demo di Wamena, Imigrasi Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal