Salah satu korban diketahui bekerja di Kamboja di salah satu perusahaan judi online tahun 2018. “Detailnya kita tidak dapat sampaikan tapi secara umum bahwa NS sebelumnya pada tahun 2018 pernah bekerja di Kamboja, yang bersangkutan bekerja di judi online,” katanya.
Lalu NS kembali ke Indonesia tahun 2020 dan kembali bekerja di Kamboja bulan Juni 2022. Pada bulan Juli dia disusul oleh LHF.
Judha pun mengimbau WNI yang akan bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur serta tidak mengambil pekerjaan yang ilegal seperti judi online.
“Kita sangat mendorong kepada WNI kita untuk bekerja yang ingin di luar negeri namun pastikan berangkat sesuai dengan prosedur dan jangan mengambil risiko untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal,” katanya.