28.000 Rekening Diblokir selama 2024, PPATK: Digunakan untuk Deposit Perjudian Online 

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi 28.000 rekening diblokir PPATK karena dugaan untuk deposit judi online. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28.000 rekening yang tidak aktif (dormant) selama 2024. Hal itu dikarenakan temuan keterlibatan aktivitas ilegal.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Menurut Ivan, rekening itu dilakukan untuk menampung uang hasil tindak pidana, termasuk penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan serius lainnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa salah satu modus utama yang digunakan pelaku adalah melalui rekening dormant. Rekening jenis ini kerap diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, sehingga sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang marak karena lebih sulit terdeteksi, apalagi jika dikendalikan oleh orang lain,” tutur Ivan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp3,8 Triliun untuk Rekening Gratis 76 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas

3 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

5 hari lalu

MNC Sekuritas Resmikan Ruang Galeri Investasi, Dorong Pembukaan 1.000 Rekening Efek di MNC University

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal