Kapolri Ungkap Capaian Berantas Judol: 1.271 Kasus Ditangani, Tetapkan 1.456 Tersangka

Achmad Al Fiqri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Program Monitoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber yang digelar oleh PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian pemberantasan judi online (judol). Sebanyak 1.271 kasus ditangani dengan menetapkan 1.456 tersangka.

"Polri terus melakukan upaya untuk pemberantasan judi online, kasus-kasusnya saya kira bisa dibaca ada 1.271 kasus yang ditangani, 1.456 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," ujar Sigit dalam acara Program Monitoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber yang digelar oleh PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025). 

Sigit mengatakan, pihaknya juga telah memblokir 5.885 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dilakukan atas kerja sama PPATK. 

"Kita bekerja sama dengan PPATK, ada 5.885 rekening yang diblokir oleh PPATK dan saat ini juga masih ada yang diblokir oleh Polri," ucapnya.

Sigit mengucapkan terima kasih pada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang telah mengungkap sindikat judi online internasional beberapa waktu lalu. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Buletin
5 jam lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Buletin
5 jam lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Nasional
6 jam lalu

Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun

Nasional
7 jam lalu

Jokowi Tak Hadiri Kongres Projo di Jakarta Hari Ini, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal